CILACAP - Dua orang WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berobat jalan ke Poli Gigi RSUD Cilacap pada Selasa (6/6).
Dua orang WBP tersebut adalah KCY dan YCK. Keduanya merupakan WNA yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Medis Lapas Permisan, keduanya memiliki masalah terhadap gigi mereka.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Medis Lapas Permisan memutuskan untuk merujuk keduanya untuk berobat jalan di Poli Gigi RSUD Cilacap untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Dengan pengawalan dari petugas Lapas dan pihak Polsek Nusakambangan dalam hal pengeluaran WBP berobat ke RSUD Cilacap.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Salah satu Petugas Kesehatan Lapas Permisan Kusnadi menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada dua Narapidana WNA tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Diantaranya terdapat di pasal 4 huruf d tentang fungsi pemasyarakatan yaitu Perawatan. Sedangkan di pasal 12 huruf d yaitu berisi WBP mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
"Kami ingin kedua WBP tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik sehingga kami mengambil tindakan untuk merujuk keduanya ke Poli Gigi RSUD Cilacap, " ujarnya.
KCY salah satu WBP yang dirujuk untuk berobat jalan di Poli Gigi RSUD Cilacap mengaku senang dengan pelayanan yang telah Ia dapatkan dari Tim Medis Lapas Permisan.
"Terima kasih untuk Tim Medis Lapas Permisan yang telah bekerja sama dengan RSUD Cilacap karena telah memberikan pelayanan yang terbaik bagi kami, " ungkapnya.