NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan Razia atau Penggeledahan rutin pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (24/05).
Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Plh Ka KPLP, Andriyas Dwi P beserta anggota jaga dan staf pegawai Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Razia atau penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) dan barang larangan lain di area Lapas.
Razia dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan diawali dengan arahan dari Plh Ka KPLP, Andriyas kepada seluruh personel yang mengikuti razia.
"Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap beberapa hari sekali untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas kamtib di Lapas Permisan, " ujarnya.
Dari kegiatan tersebut ditemukan barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas Permisan, barang tersebut dengan perincian sebagai berikut : 1 buah sendok stainless, 3 buah korek api, 5 box kartu remi, 2 buah seng penyangga obat nyamuk, 1 buah catutan rambut, 1 buah korek telinga stainless, dan 1 buah pecahan kaca.
"Barang hasil razia tersebut selanjutnya akan di data dan kemudian akan dimusnahkan, " sambung Andriyas.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Permisan, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas Permisan Nusakambangan.
"Kepada Warga Binaan agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar terciptanya Lapas Permisan yang aman dan tertib, " pungkasnya.